Text
Pemanfaatan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai upaya mencegah kepailitan
Pailitnya suatu perusahaan acap kali tidak diingini oleh berbagai pihak. Ini dikarenakan banyaknya sisi negatif yang dapat merugikan, tidak hanya bagi debitur dan kreditur, namun juga berdampak buruk bagi sekelompok masyarakat tertentu, seperti distributor, buyer, retailer, negara kehilangan sumber pendapatan (dari sektor pajak), konsumen, dan pada tingkat tertentu menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). Secara umum, kasus kepailitan ini akan menimbulkan efek buruk bagi perekonomian nasional.
Diundangkannya perubahan atas Undang-Undang Kepailitan telah memberikan terobosan penting dalam dunia usaha dan teori hukum bisnis di Indonesia. Melalui Undang-Undang Kepailitan ini Pengadilan Niaga (Commercial Court)-yang mengadili perkara gugatan pailit-berwenang memutus permohonan pernyataan pailit dengan penundaan kewajiban pembayaran utang Putusan pengadilan dengan memberikan penundaan kewajiban pembayaran utang kepada debitur terhadap kreditur, telah menyelamatkan suatu perusahaan bersangkutan dar
Tidak tersedia versi lain