Text
Panduan Praktis Mengisi SPT Tahunan PPh Untuk Pegawai Atau Laryawan/ti
apakah Anda seorang karyawan?
Tahukah anda, bahwa setiap karyawan dari perusahaan manapun di Indonesia wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktoral Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak? Setiap warga Negara yang telah memiliki penghasilan atas gaji, upah sserta imbalan lainnya sehubungan dengan pekerjaan yang dimilkinya, telah memenuhi persyaratan subyektif dan objektif untuk menjadi pemilik NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.
Buku ini membantu Anda semua yang baru saja mendapatkan NPWP atau masih bingung dengan cara menyusun laporan SPT Tahunan sendiri.
Buku ini berisi panduan yang praktis, lengkap dan komprehensif untuk membantu setiap individu mengerti setiap istilah, maksud dan tujuan serta cara perhitungan dalam mengisi SPT.
Dalam lampiran buku ini, tersedia Lembar latihan beserta ilustrasinya yang kami sertakan supaya dapat membantu memperjelas cara penghitungan dan cara pengisiannya.
Tidak tersedia versi lain