Text
Kedudukan, kewenangan dan acara peradilan agama : UU No. 7 Tahun 1989
Sejarah perundang-undangan Indonesia mencatat lagi satu undang-undang, yaitu Undang-undang No. 7 Tahun 1989, yang dikenal sebagai Undang-undang tentang Peradilan Agama. Undang-Undang ini telah masuk dalam Lembaran Negara RI No. 49 Tahun 1989.
Undang-undang ini merupakan rangkaian dari undang-undang yang mengatur kedudukan dan kekuasa-an peradilan di negara Republik Indonesia. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 ini merupakan lanjutan yang melengkapi UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985, UU Peradilan Umum No. 2 Tahun 1986, dan UU Peradilan Tata Usaha Negara No. 5 Tahun 1986.
Sekalipun UU No. 7 Tahun 1989 ini agak terlambat dibandingkan dengan undang-undang untuk lingkungan peradilan yang lain, tapi tidak mengurangi makna kehadirannya di tengah-tengah upaya pembangunan dan pembaharuan hukum nasional.
Sejak alam kemerdekaan hingga sekarang, kita dilingkari nilai tata hukum yang majemuk berupa tata hukum Barat, Adat, dan Islam. Lingkaran tata hukum tersebut sekaligus disertai dengan lingkungan kekuasaan peradi
Tidak tersedia versi lain