Text
Proses dan teknik penyusunan Undang-Undang
Kebijakan Prolegnas diarahkan pada terbentuknya UU di bidang hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, sosial budaya, pembangunan daerah, sumber daya alam, lingkungan hidup, pertahanan, dan keamanan. Secara operasional, Prolegnas berisi daftar urutan rancangan undang-undang (RUU) yang akan diundangkan menjadi UU.
Pembentukan UU adalah pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945, yang materinya mencakup (1) hak-hak asasi manusia, (2) hak dan kewajiban warga negara, (3) pelaksanaan daR penegakan kedaulatan negara, (4) wNayah negara dan pembagian daerah, (5) kewarganegaraan dan kependudukan, serta (6) keuangan negara.
Pada hakikatnya, pembentukan UU adalah sebuah proses perumusan kebijakan publik yang dijalankan oleh DPR Rl sebagai lembaga dan Anggota DPR Rl sebagai individu. Melalui kebijakan legislasi itu, DPR Rl dan Anggota DPR Rl berupaya mengartikulasikan dan merumuskan berbagai kepentingan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari setiap UU yang dibuatnya, demi terwuju
Tidak tersedia versi lain