Text
Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia
Perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan secara modern, terjadi baik dalam tingkat nasional dan internasional. Dengan berkembangnya teknologi informasi, komunikasi dan transformasi, maka modus kejahatan perdagangan manusia semakin canggih. Perdagangan orang bukan kejanatan biasa (extra ordinary), terorganisir (organized), dan lintas negara (transnational), sehingga dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Demikian canggibnya cara kerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku. Diperlukan instrumen hukum secara kbusus untuk melindungi korban.
Setiap korban perdagangan orang, berbak mendapat bantuan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak atas korban perdagangan orang meliputi memperoleh rehabilitasi baik fisik maupun psikis akibat perdagangan, dan berhak diintegrasikan atau dikembalikan kepada lingkungan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan bagi yang masih berstatus sekolah. Tindak Pidana Perdagan
Tidak tersedia versi lain