Text
Tindak pidana perdagangan orang : kebijakan hukum pidan dan pencegahannya
Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertenlangan dengan tata hukum, me.rugikan masyarakat dan antisosial. Dewasa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, diiakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara dengan menggunakan berbagai cara lermasuk teknologi canggih.
Kebijakan, hukum pidana yang diiakukan meliputi aspek hukum pidana materiil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana, dan melalui kebijakan legislasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serin mefalui pembaruan hukum/kriminalisasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana
Tidak tersedia versi lain