Text
Hukum penitensier Indonesia
Apa yang harus dilakukan setelah hakim menjatuhkan suatu pidana itu? Ternyata hanya sebagian kecil saja yang telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan sebagian besar telah diatur di dalam apa yang disebut hukum penitensier atau penitentiaire recht.
Hukum Penitensier menurut Prof, van Bemmelen adalah met racht betreffende doe/, werking en organisatie der strafinstituten, artinya hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan.
Walaupun secara harfiah hukum penitensier sebenarnya dapat diartikan suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan, ternyata Prof, van Bemmelen telah berpikir lebih maju untuk tidak memandang pidana itu semata-mata sebagai pidana, atau melihat pemidanaan semata-mata sebagai pemidanaan, melainkan beliau telah mengaitkan lembaga-lembaga pemidanaan dengan tujuan yang ingin dicapai orang dengan pemidanaan itu sendiri. Dengan daya kerja yang dimiliki oleh lembaga pemidanaan tersebut d
Tidak tersedia versi lain