Text
Hukum lembaga pembiayaan
Pasal 1 angka 5 Keppres No. 61 Tahun 1988 menyatakan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiavaon
Istilah lembaga pembiayaan (infancing institution) belum sepopuler dengan istilah lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Lembaga pembiayaan ini baru tumbuh dan berkembang seiring dengan adanya Paket Deregulasi Tahun 1988, yaitu Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88) dan Paket Deregulasi 20 Desember 1988 (Pakdes 88).
Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan. Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya.
Buku ini membahas dengan lugas dan cerdas mengenai: arti lembaga pembiayaan, modal ventura, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, kartu kredit, diakhiri denga
Tidak tersedia versi lain