Text
Sertifikat hak atas tanah
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat meru-pakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktikpemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan haknya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan cacat hukum administrasi. Dengan adanya cacat hukum administrasi menimbul-kan sertifikat ganda karena sertifikat tidak dipetakan dalam peta pendaftaran rumah.
Sengketa sertifikat ganda timbul karena adanya keberatan dari pihak yang dirugi-kan berupa tuntutan atas Keputusan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan Badan Pertanahan Nasional, pengajuan keberatan bertujuan pemilik sertifikat dapat menyclesaikan secara administrasi untuk mendapat koreksi dari Pejabat Tata Usaha Negara. Akibatnya sengketa sertifikat ganda kekuatan hukum sertifikat akan hilang. Untuk menyelesaikan sengketa s
Tidak tersedia versi lain