Text
Prinsip-prinsip unidroit : sebagai sumber hukum kontrak dan penyelesaian sengketa bisnis internasional
Dalam perdagangan dan bisnis internasional, transaksi yang terjadi sudah menjangkau antarpihak yang berada di negara yang berbeda. Transaksi bisnis itu diawali dengan negosiasi, dilanjutkan penawaran (acceptance), dan diakhiri dengan penerimaan (offer) yang dinyatakan dengan diterimanya kontrak atau perjanjian serta ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kontrak yang memuat hak dan kewajiban para pihak harus sesuai dengan Hukum Kontrak yang berlaku pada suatu negara tertentu. Misalnya, di Indonesia masih diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Bab II Pasal 1313 s.d. Pasal 1351. Namun, ketentuan ini masih banyak mengalami kekurangan, di antaranya menggunakan prinsip konsensual yang akan mengorbankan masyarakat sederhana di pedesaan yang jalan pikirannya praktis dan konkret.
Oleh karena itu, dalam transaksi bisnis internasional, para pihak negosiator, arbitrator, dan para hakim harus memperhatikan konsep prinsip-prinsip UNIDROIT (Principles of International Commercial Contract) dan Konvens
Tidak tersedia versi lain