Text
Hukum acara perdata pengadilan agama dan mahkamah syariah
Mahkamah Syariyah adalah lembaga peradilan yang dibentuk berdasarkan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam serta melaksanakan Syariat Islam dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang merupakan pengembangan dari pengadilan agama yang telah ada. Di samping itu, Mahkamah Syariyah adalah Peradilan Syariat Islam dan menjadi bagian dari sistem peradilan nasional yang bebas dari pengaruh-pengaruh pihak manapun.
Dalam UU NO. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 15 ayat (2) dinyatakan pula bahwa Peradilan Syariyah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
Tidak tersedia versi lain