Text
Tindak pidana terhadap nyawa dan tubuh
Penulis bertugas di Kejaksaan sejaktahun 1959. Pendidikan yang diikuti: SMKA
Negeri Medan 1958, AHM/PTHM 1967, SESPA, Analisis Kebijaksanaan. Penulis telah 3 (tiga) kali menjabat Kepala Kejaksaan Negeri. Kepala Kejaksaan Negeri pertama dijabat pada tahun 1972, kemudian mengemban berbagai tugas/jabatan di berbagai Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Agung, dalam bidang pidana khusus/pidana umum dan sejak tahun 1995 telah berpangkat Pembina Utama (IV/e).
Penulis pernah mengemban tugas/jabatan selaku Wakil Kejaksaan Agung pada Kopkaratib/Teptapu dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla). Kegiatan-kegiatan lain, antara lain: memberi kuliah/mengajar, pemrasaran/moderator pada seminar/panel diskusi. Saat ini Penulis mengemban tugas Peneliti dalam bidang Hukum Pidana.
Tidak tersedia versi lain