Text
Hukum Agraria
Hukum Agraria di Indonesia telah mengalami perkembangan yang sangat kompleks, ditandai dengan silih bergantinya kebijakan hukum di bidang agraria dari zaman kolonial Belanda, Jepang, hingga berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960.
Berdasarkan hal tersebut, diperlukan pengetahuan yang menyeluruh, luas, dan terkini untuk memahami ruang lingkup permasalahan hukum agraria di Indonesia.
Buku ini mengkaji tentang hukum agraria secara berurutan dan lengkap. Selain mempelajari secara umum asas, teori, defmisi, dan sejarah pengaturan hukum agraria di Indonesia, dibahas hal-hal yang mendasar mengenai kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagai peranti lunak dalam mengatasi ketimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur sebagai bagian dari kepentingan pembangunan nasional dan kepentingan masyarakat sebagai pemilik tanah.
Buku ini juga mengkaji secara tuntas pengaturan penataan ruang secara luas, misalnya ruang angkasa, ruang di bawah tanah atau Landas Kontinen Ind
Tidak tersedia versi lain