Text
Hukum hak tanggungan
Lahirnya Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Alas Tanah Beserta Banda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Undang-Undang No. 4 Tahun 199R merupakan pengganti dari Hypotheek sebagaimana yang diatur dalam Buku I! Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang mengenai tanah, dan Credietverband. Ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenaj Hypotheek dan Credietverband berasal dari zaman kolonial Belanda.
Hak Tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Dalam arti, bahwa jika debitur cidera janji, kreditor pemegang Hak Tanggungan berhak menjual melalui pelelangan umum tanah yang dijadikan jaminan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, dengan hak mendahului dari kreditor-kreditor yang lain. Kedudukan diutamakan tersebut sudah barang tentu tidak mengurangi
Tidak tersedia versi lain