Text
Mediasi : alternatif penyelesaian sengketa perdatra di pengadilan
Sifat formal dan teknis pada lembaga peradilan sering mengakibatkan penyelesaian sengketa perdata berlarut-larut, sehingga membutuhkan waktu yang lama. Dalam sengketa bisnis, dituntut suatu penyelesaian sengketa yang cepat dan biaya murah (quick and lower in time and money to the parties) serta bersifat informal procedure. Oleh karena itu, dicari cara penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien untuk menghadapi kegiatan bisnis yang/ree market free competition.
Buku ini memberikan gambaran tentang alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, negosiasi, konsiliasi dan litigasi, dengan meletakkan tekanan utama pada pembahasan MEDIASI. Kemudian membahas mediasi dalam sistem hukum Indonesia dan perundang-undangan yang ada. Lebih lanjut dibahas pula mengenai potensi pengembangannya serta analisis PERMA No. 1 Tahun 2008 dan hambatan penerapannya. Pada buku ini disertai formulir-formulir kelengkapan berkas dalam proses mediasi di pengadilan.
Tidak tersedia versi lain