Text
Hukum lingkungan di Indonesia
Hukum Lingkungan merupakan instrumentarium yuridis bagi pengelolaan lingkungan hidup, dengan demikian hukum lingkungan pada hakekatnya merupakan suatu bidang hukum yang terutama sekali memuat kaidah-kaidah hukum tata usaha negara atau hukum pemerintahan. Penulis buku ini bukan hanya seorang akademisi, melainkan juga praktisi dalam bidang Hukum selama beberapa tahun, sehingga diharapkan buku ini dapat memberikan pembahasan yang komprehensif, menyangkut tidak saja mengenai pengaturan hukum tentang masalah-masalah pencemaran lingkungan hidup, atau yang biasa disebut brown issues, tetapi juga mencakup pengaturan masalah-masalah pemanfaatan sumber daya alam yang lazim disebut green issues.
Buku ini secara substansial membahas norma, asas-asas dan doktrin-doktrin hukum yang berlaku di Indonesia melalui tiga aspek substansi hukum lingkungan, yaitu hukum administrasi, hukum pidana, dan hukum perdata. Tambahan doktrin-doktrin hukum di negara-negara lain seperti Belanda dan Amerika Serikat, digunakan sebagai pemband
Tidak tersedia versi lain