Text
Pajak daerah dan retribusi daerah : berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut di Indonesia sangat berkaitan dengan dinamika yang berkembang pada masyarakat. Hal ini mendorong lahirnya reformasi perpajakan dan retribusi daerah pada tahun 2009, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2010. Dengan berlakunya undang-undang tersebut terdapat penambahan satu jenis pajak provinsi dan empat jenis pajak kabupaten/kota dengan tujuan untuk mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berasal dari daerah itu sendiri. Satu hal yang menarik adalah diubahnya status dua jenis pajak pusat menjadi pajak kabupaten/kota, yaitu PBB Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Reformasi yang terjadi mengakibatkan pemerintah daerah hams segera menyesuaikan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Selain itu, perubah
Tidak tersedia versi lain