Text
Hukum Keluarga
Keragaman adat di Nusantara menjadikan Indonesia kaya dengan nilai-nilai dan kearifan tradisi yang diwariskan oleh nenek moyang secara turun temurun kepada generasi ke generasi. Adanya kebijakan politik pemerintahan Hindia Belanda, maka adat ini dimunculkan menjadi sebuah sistem hukum yang diberi nama dengan hukum adat, Hukum adat bukanlah hukum yang statis, seperti diperkirakan semula, tetapi bersifat dinamis. Oleh karena itu, menjadi hal yang wajar jika hukum adat yang bersumber dari kebiasaan masyarakat kemudian diwarnai oleh, terutama hukum agama (Islam) sebagai mayoritas penduduk Indonesia.
Buku ini menyajikan perjalanan sejarah dan politik hukum yang diberlakukan terhadap kedua sistem hukum Islam dan adat, dan karakter masing-masing. Beberapa pokok bahasan dalam buku ini dilihat dari perspektif masyarakat Minangkabau. Penyajian wilayah Matrilineal Minangkabau dimaksudkan sebagai perbandingan dari kondisi umat Islam di nusantara, di samping taat beragama, juga kokoh memegang adat, sesuai dengan falsaf
Tidak tersedia versi lain