Text
Hukum kerja : hukum ketenagakerjaan bidang hubungan kerja
Berbagai permasalahan klise di bidang ketenagakerjaan, seperti terjadinya kecelakaan di lingkungan kerja, perselisihan antara pengusaha dengan para pekerja, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, dan kasus-kasus yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri hingga saat ini masih sering sekali terjadi. Namun, penyeiesaian yang didasarkan pada rasa keadilan masih sulit diharapkan sehingga yang terjadi pihak pekerja masih tetap menjadi pihak yang dirugikan. Hal ini terjadi karena pekerja berada di posisi yang lemah. Untuk itulah diperlukan peran serta pemerintah dalam mengatur masalah ketenagakerjaan ini. Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah mengeluarkan tiga peraturan perundang-undangan terbaru sebagai sumber Hukum Kerja, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan Undang-Undang Nomor 2Tahun 2004 tentang Penyeiesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berbeda dengan buku-buku lainnya
Tidak tersedia versi lain