Text
Perbankan syariah
Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menjadi sistem perbankan alternatif di Indonesia-kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992-sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesankan dan signifikan.
Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram-di mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidakpastian) umpamanya. Di sini pemberi dana di samping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nil
Tidak tersedia versi lain