Text
Peranan hukum dalam penyelesaian krisis perbankan di Indonesia
Ketidaksiapan institusi dalam menjabarkan berbagai kebijakan pada tahun 1988-1999 ditengarai merupakan penyebab berlarutnya penyelesaian krisis perbankan di Indonesia. Konsep institusi yang saya maksud di sini adalah dalam arti sebagai wahana di mana aturan main sosial diterapkan dalam praktik. Dalam arti luas dan abstrak ini, institusi mencakup hukum.
Dari sudut pandang itulah, saya menyambut baik penerbitan buku Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia". Buku ini secara cukup komprehensif membedah peran aspek hukum yang selama ini belum banyak dikaji dalam penyelesaian krisis perbankan khususnya di Indonesia selama periode 1998sampai awal tahun 2000-an.
Prof. Dr. Boediono, Gubernur Bank Indonesia
Buku ini menjadi sangat menarik karena metodologi dalam penulisannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif dan penelitian lapangan. Analisis yang dilakukan olehpenulis terhadap data primer menggunakan pendekatan yangpertama kali digunakan dalam bidang huku
Tidak tersedia versi lain