Text
Memahami Reformasi Perpajakan 2000
Pada tahun2000, DPR telah menyetujui beberapa PUU tentang perpajakan untuk disahkan menjadi Undang-Undang . RUU tersebut diantaranya: [1] Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan umum dan Tara Cara Perpajakan; [2] Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh); [3] Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pembaruan perundangan perpajakan memiliki makna strategis bagi pemerintah, yaitu sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan pajak domestik dalam APBN. Sejak Indonesia dilanda krisis moneter yang merembet menjadi krisi multidimensional, anggaran negara berada dalam kesulitan serius. Ini disebabkan oleh membengkaknya pos-pos pengeluaran dalam anggaran pemerintah. Pos-pos pengeluaran yang meningkat secara signifikan antara lain pembayaran cicilan dan bunga utan luar negeri, pembayaran kewajiban bunga obligasi rekapitalisasi perbankan, serta pengeluaran rutin domestik un
Tidak tersedia versi lain