Text
Penyelesaian Sengketa Hukum Teknologi Informasi Dan Transaksi Elektrik
UndangUndang tentang informasi dan traksi Elektronik dibentuk dalam upaya mengimbangi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik, agar tidak terjadi kekosongan hukum jika terjadi tindakan perbuatan melawan hukum.
Selama ini telah terjadi kekosongan hukum dalam kejahatan teknologi informasi (Cyber Crime), terbukti baru diundangkan pada bulan April 2008 ternyata pada bulan Agustus 2008 telah terjadi dugaan tindak pidana terhadap ketentuan larangan dalam pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) oleh seorang warga Tanggerang bernama Prita Mulyasari.
Tidak tersedia versi lain