Text
Tindak Pidana Pemilu
Untuk menjamin pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil diperlukan perlindungan bagi para pemilih dari segala ketakutan, intimidasi, penyuapan, penipuan, dan praktik curang lainnya, yang akan mempengaruhi kemurnian hasil pemilu. Jika pemilihan dimenangkan melalui cara-cara curang (malpractices), sulit dikatakan bahwa para pemimpin atau legislator yang terpilih di parlemen merupakan wakil-wakil rakyat.
Guna melindungi kemurnian pemilihan umum bagi demokrasi, para pembuat undang-undang telah menjadikan sejumlah perbuatan curang dalam pemilu sebagai tindak pidana. UU Pemilu di samping mengatur bagaimana pemilu dilaksanakan juga melarang sejumlah perbuatan yangdapat menghancurkan hakikat free and fair election serta mengancam pelakunya dengan hukuman. Ketentuan tentang tindak pidana pemilu telah dimuat baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Pemilu, ataupun dalam undang-undang khusus tentang tindak pidana pemilu.
Tindak pidana pemilu, yaitu semua tindak pidana berkaitan dengan pen
Tidak tersedia versi lain