Text
Sertifikasi Profesi Keguruan Di Indonesia
Sertifikasi adalah Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen atau bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Menurut pasal UU 14 Tahun 2005, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompentensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidik Nasional.
Beban materi sertifikasi telah diatur dalam UU 14 Tahun 2005, pasal 10 (Ayat 1) bahwa guru harus memiliki kompentensi pedagogik, kompentensi pribadi, kompentensi sosial, dan kompentensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Tidak tersedia versi lain