Text
Payung Hukum Perbankan Syariah di Indonesia : UU Bidang Perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia
Terbitnya Undang-undang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perbankan secara eksplisit memperbolehkan operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah baik bagi Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat. Undang-undang inilah yang menandai dimulainya sistem perbankan ganda (dual banking system) dalam sistem hukum perbankan di Indonesia.
Perkembangan perbankan syariah yang sangat pesat di Indonesia, perlu didukung oleh peraturan pelaksanaanya. Menyikapi hal ini sebagai langkah awal Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa-fatwa penting mengenai produk perbankan yang dibenarkan secara syariah, kemudian substansi yang ada di dalamnya oleh Bank Indonesia (BI) dimsukkan ke dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang secara khusus mengatur mengenai teknis operasional perbankan syariah.
Berdasarkan pada kondisi tersebut, maka penting bagi akademis/masyarakat untuk mengetahui dan memahami perundang-undangan di bidang perbankan syariah, termasuk didalamnya Fatwa DSN-MUI yang mengatur mengenai perbankan.
Tidak tersedia versi lain