Text
Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia : Dari Konflik Agama Hingga Mediasi Peradilan
Mediasi bisa jadi merupakan wadah pemecahan masalah alternatif berdasarkan pada prinsip win-win solution. Mediasi adalah suatu proses dimana para pihak yang bersengketa menunjuk pihak ketiga yang netral untuk membantu mereka dalam menyelesaikan sengketa. Tujuannya yang utama adalah tercapainya kompromi dalam menyelesaikan suatu persengketaan. Prosesnya bersifat pribadi, rahasia dan kooperatif. Selaku pihak ketiga yang tidak memihak, mediator membantu para pihak yang bersengketa dalam menyelesaikan konfilik dengan mendekatkan atau mempertemukan kepentingan- kepentingan yang berbeda dari para pihak.
Sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan mediasi dinilai lebih praktis, relatif tidak formal dan tidak diatur prosedr dan teknisnya secara ketat sebagaimana yang berlaku dalam proses peradilan. Dalam banyak kasus, mediasi juga lebih murah daripada melalui proses peradilan.
Tidak tersedia versi lain