Text
Pelaksanaan Hukum Waris Di Kalangan Umat Islam Indonesia
DALAM LAPANGAN HUKUM PERDATA NON ISLAM, hukum wris didefinisikan dengan kumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseprang, yaitu menganain pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Dalam kompilasi hukum Islam dinyatakan bahwa Hukum kewrisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan pewaris. Menentukan siapa-siapa yang bsrhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing- masing. HUkum kewarisan di atas pada dasranya telah cukup memadai.
Tidak tersedia versi lain