Text
Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
Obyek kajian hukum administrasi adalah pemerintah (bestuur). Lingkungan kekuasaan pemerintahan adalah lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan legislatif dan yudikatif. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintah haruslah bertumpu atas sendi-sendi negara hukum dan demokrasi. Dengan landasan negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan pemerintah hendaknya memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai yang diperintah dan dengan landasan demokrasi, masyarakat pun berperan serta secara aktif dalam proses penyelenggaraan pemerintah.
Dengan konsep dasar tersebut dipaparkan berbagai instrumen pemerintahan seperti: keputusan tata usaha negara(beschikking), rencana (het plan), peraturan kebijaksanaan (beleidsregels), perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst), tindakan nyata (feitelijk handeling), dan sanksi-sanksi dalam hukum administrasi.
Tidak tersedia versi lain