Text
Hukum Pemerintahan Daerah
Otonomi daerah merupakan pencerminan dari Denokrasi Pancasila di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. Cita-cita untuk memberikan otonomi secara lebih luas kepada daerah-daerah yang dianggap mampu untuk melaksanakannya, sudah dipikirkan dan direalisasikan sejak negara ini mulai dibentuk.
Adanya pergeseran kewenangan dan kepentingan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, karena peraturan daerah tersebut merupakan kebijakan yang mendasar untuk mrlakukan aktibutas dalam menjalankan roda pemerintahan yang srabil.
Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan telah dihasikan untuk mewujudkan suatu oeonomu daerah yang benar-benar efektif dan efisien.
Buku ini menjelaskan tentang perangkat hukum pemerintah daerah, disertai dengan uraian perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah perimbangan, didasarkan atas hukum undang-undang yang saat ini berlaku. Diharapkan dengan ini maka kita semua terbuka, dan tidak lagi keliru memahami sitem pemerintahan daerah dan otonomi daerah.
Tidak tersedia versi lain