Text
Kebijakan Pendidikan Era Otonomi Daerah
Pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun1999 tentang pemerintah Otonomi Daerah mengisyaratkan kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan, di mana pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada desentralistik. Namun dalam prakteknya, penerapan kebijakan desentralisasi pendidikan tersebut memiliki kelemahan-kelemahan yang harus ditangani scara seksama oleh stakeholder yang terkait.
Tidak tersedia versi lain