Text
Manifesto Fiqih Baru 3
Ketetapan-ketetapan hukum hasil ijtihad para imam madzhab yang dirangkum dalam fiqih sejak abad ke 2 H, terus eksis dan masih dipertahankan hingga sekarang. Tetapi, diakui atau tidak, ketetapan-ketetapan fiqih sering kali hanya didasarkan pada hadis-hadis dhaif (lemah) dan maudhu (palsu), sehingga banyak kita temukan hukum-hukum pidana yang dipalsukan.
Memang benar, pijakan ulama fiqih dalam berijtihad adalah Al-Quran dan al-Sunnah, namun tanpa dipungkiri mereka juga melakukan penambahan-penambahan yang berlipat ganda dari A-Quran dan Al-Sunnah, tidak hanya dalam tataran kuantitas tetapi juga dalam tataran kualitas. Tumpukan kitab fiqih yang ada saat ini hanyalah fiqih yang digagass para ulama, bukan fiqih Al-Quran dan Al-Sunnah, bahkan mereka menyinarkan peran Al-Quran dan Al-Sunnah. Adakah tawaran Jamal Al-Banna untuk mereduksi model fiqih seperti itu?
Di dalam buku ini al-Banna menjelaskan tentang pijakan hukum islam yang mengacu pada fleksibilitas dan kemaslahatan, anasir-anasir pembentuk fiqih misa
Tidak tersedia versi lain