Text
Zakat, Pajak, Asuransi Dan Lembaga Keuangan
Sepuluh tahun belakangan ini, perkembangan hukum Fiqh di Indonesia menghadapi pelbagai masalah sekaligus tuntutan untuk memecahkannya. Maka tak heran bila masalah-masalah seperti bayi tabung, inseminasi buatan, pencakokan organ tubuh, asuransi, bursa valuta asing dan lain-lainnya menjadi perhatian para cendikiawan dan ahli hukum islam. Soalnya ini semua ternyata tak ada rujukan hukumnya yang pasti.
Disinilah dibutuhkan ijtihad untuk menghindari kevakuman hukum sambil menetapkan hukum yang baru. Buku ini mengungkap masalah zakat, pajak, asuransi dan Lembaga Keuangan serta memberikan pemechannya. Inilah di antara beberapa masalah yang kita hadapi sekarang ini.
Tidak tersedia versi lain