Text
Hukum Acara Pidana Indonesia
Ruang lingkup hukum acar pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), berarti untuk pertama kalinya Indonesiamelakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengkap, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi si Mhakamah Agung. Lebih daripada itu bahkan sampai meliputi peninjauan kembali (herzeining).
Buku ini menyajikan seluk-beluk tentang hukum acara pidana di Indonesia bengan berbagai latar belakangnya yang didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Penulis mampu mejelaskan secara lebih detail berdasarkan pengalamannya sebagai jaksa dan dosen serta argumentasinya yang kuat.
Tidak tersedia versi lain