Text
Pemeriksaan Keuangan Negara
Menurut Pasal 23 Ayat % Undang-Undang Dasar 1945, bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksaan Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kemudian dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pembentukan BPK tersebut dimaksudkan untuk mengontrol cara pemerintah dalam mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh DPR, sepadan atau tidak dengan keputusan yang telah dikeluarkan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Tidak tersedia versi lain