Text
Hukum Perkawinan Nasional
Sebagai suatu bentuk masyarakat yang majemuk, Indonesia mempunyai berbagai sistem, cara, adat perkawinan yang satu sama lain bebeda. Hal ini merupakan tersendiri bagi khasanah kebudayaan bangsa Indonesia umumnya.
Namun demikian, untuk kepentingan ketertiban dan tata cara keadministrasian negara, masalah perkawinan tersebut memerlukan suatu peraturan, perundang-undangan, ataupun ketentuan hukumnya., tanpa meniadakan atau mengurangi hukum adat masing-masing suku maupun hukum masing-masing agama yang berlaku.
Titik remil beserta seperangkat ketentuan hukum atau perundang-undangan perkawinan nasional kita tersebut, kini dicoba dibiarkan dengan tujuan untuk memudahkan para mahasiswa Fakultas Hukum khususnya, dan masyarakat luas umunya, dalam mendalami dan memahami masalah Hukum Perkawinan Nasional kita. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain