Text
Advokat : Dalam Prespektif Islam Dan Hukum Positif
keberadn advokat dalam memberikan jasa hukum bagi para pihak yang menyelesaikan perkara di pengadilan agama. sampai saat ini merupakan fenomena baru yang sangat menarik untuk diteliti dari aspek yuridis-sosiologis. kajian ini dilandasi dengan suatu pemikiran bahwa penyelesaian prakara dengan menggunakan jasa advokat, selain secara yuridis mempunyai landasan hukum yang sangat kuat, baik menurut prefektif islam maupun hukum positif, juga secara sosiologis merupakan kebutuhan masyarakat dalam mencari kebenaran dan menegakan keadilan.
buku ini bermanfaat bagi praktisi hukum, seperti advokat, jaksa, hakim, polisi, dosen, ulama, cendikiawan , dan mahasiswa. disamping itu buku ini juga dilengakapi dngan rencangan undang-undang dengan rancangan undang-undang advokat dan undang-ungfang no 7 tahun 1989 tentang peradilan agama.
Tidak tersedia versi lain