Text
Sosiologi Hukum Islam
pergeseran paradigma pemahaman keagamaan dan perilaku keberagamaan al-syafii dari qaul qadim ke qaul jadid bukanlah wacana keagamaan ahistoris yang tanpa makna. secara regeneratif, pergeseran paradigma itu telah mengilhami munculnya model pemahaman keagamaan bercorak kritis-transformatif. suatu corak pemahaman keagamaan yang tidak hanya memahami agama dari dimensi internal dunia makna yang telah berhasil dikonstruk oleh beberapa ulama klasik, melainkan ingin mengetahui lebih jauh karis sosial dan proses sosial yang melingkupi terbentuknya nalar keagamaan mereka.
pada sisi lain perubahan mazhab al-syafii juga menggambarkan bahwa watak pemikiran hukum islam pada hakikatnya bersifat dinamis, inklusif, adaptif, kompromistis, dan kolaboratif terhadap konteks sosio-kultural yang melingkupinya.
Tidak tersedia versi lain