Text
Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia
Di Indonesia Hukum Dagang diatur/bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Tahun 1848 dan peraturan perundang-undangan di luar KUHD.
Dalam KUHD diatur antara lain, bentuk-bentuk perusahaan seperti Perseroan Firma, Perseroan Komanditer, dan Perseroan Terbatas Tahun 1848, perantara perdagangan, surat-surat berharga, asuransi, dan pengangkutan di darat dan di laut.
Hukum Dagang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang memuat perihal Hukum Perbankan dan Permodalan di Indonesia dikupas dengan rinci dalam buku ini. Pada cetakan ke-5, buku seri kedua dari Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia ini semakin lengkap. Materi buku ditambah dengan Perseroan Terbatas 1995, Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Perlindungan Konsumen, Hukum Perbankan Tahun 1998, Bank Indonesia Tahun 1998 Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Dengan penambahan materi tersebut, diharapkan dapat semakin memperkaya wawasan pengetahuan
Tidak tersedia versi lain