Text
Hukum Ekonomi Islam
Embrio perbankan Islam dimulai sejak Nabi Muhammad saw, yang sebelum menjadi Rasul, beliau dikenal sebagai al-Amin. Dia dipercaya untuk menyimpan deposit orang banyak. Sebelum hijrah ke Madinah, Nabi saw memerintahkan Ali untuk mentembalikan deposit kepada yang punya. Aktivitas pengiriman uang telah dikenal sejak awal Islam. Ide perbankan Islam modern mulai ada pada pertengahan abad ke-20 M, tepatnya pada dekade 40-an. Dalam arti modern dan empirik, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk-bentuk lainnya dalam rangkaian meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia terus berlangsung pesat dan cepat.
Tidak tersedia versi lain