Text
Hukum Antidumping di Indonesia ``Analisis dan Panduan Praktis``
Ketatatnya persaingan perdagangan antarbangsa mengakibatkan frekuensi kecurangan dalam perdagangan international semakin terbuka dan memiliki kecenderungan untuk meningkat. Kehadiran suatu perangkat hukum untuk mengatasi berbagai persoalan dalam perdagangan transnasional itu adalah sebuah keniscayaan. Perangkat ini dikenal juga dengan istilah hukum antidumping (antidumping code).
Hukum antidumping sebagai perangkat untuk meng-counter praktik dumping hendaknya melindungi kepentingan pengusaha nasional selaku produsen dan juga masyarakat selaku konsumen. Dalam buku ini penulis mengupas hukum antidumping di Indonesia sebagai panduan praktis, yang dilanjutkan dengan suatu analisis sehingga dapat bermanfaat bagi kalangan pelaku bisnis dalam perdagangan internasional. Buku yang ada ditangan Anda ini juga mengupas tentang pengertian dumping, perbandingannya dengan beberapa negara, dampak dari praktik dumping, analisis serta praktinya, serta juga dilengkapi dengan UU No. 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan PP No.
Tidak tersedia versi lain