Text
Perubahan Undang-Undang Mahkamah Agung 2009
UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.
UU No. 3 Tahun 2009 ini adalah Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004. Kdudukan UU tentang Mahkamah Agung ini punya makna penting di tengah upaya membangun tata hukum yang lebih baik di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain