Text
Hukum Pajak; Dilengkapi Dengan Latihan Soal
Dengan disahkannya Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengharuskan penulis merevisi buku Hukum Pajak yang telah terbit sebelumnya agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perubahan Undang-undang PDRD lebih menitikberatkan pada pemberdayaan potensi daerah yang sejalan dengan penerapan otonomi daerah. Sedangkan Undang-undang Pengadilan Pajak menggantikan Undang-undang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang selama ini dianggap banyak mengandung kelemahan.
Berdasrakan Undang-undang Pengadilan Pajak, untuk dapat mengajukan banding Wajib Pajak cukup melunasi 50% dari jumlah pajak terutang dan sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Pengadilan pajak berpuncak pada Mahkamah Agung sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman. Dengan demikian meskipun keputusan pengadilan pajak adalah keputusan terakhir, maka dapat diupayakan pengajuan Peninjauan Kembali
Tidak tersedia versi lain