Text
Hukum Adat Indonesia
Hukum adat atau hukum tidak tertulid didasarkan pada proses interaksi dalam masyarakatnya, berfungsi sebagai pola untuk mengorganisasikan serta memperlancar proses interaksi tersebut. Sebagai a system stabillized interactional expectancies, hukum adat tetap berfungsi secara efektif dalam perkembangannya telah mengatur bagian terbesar dalam aspek kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, hukum adat mempunyai fungsi manfaat dalam pembangunan (hukum).
Tidak tersedia versi lain