Text
Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia
Dalam hukum perjanjian atau kontrak kita mengenal dua golongan kontrak berdasarkan aspek namanya, yaitu kontrak nominaat dan kontrak innominaat. Kontrak nominaat merupakan kontrak yang dikenal di dalam Hukum Perdata seperti jual beli, tukar menukar, sewa menyew, persekutuan perdata, hibah, pinjam pakai, dan lain-lain. Sedangkan kontrak innominaat adalah kontrak-kontrak yang timbul, tumbuh dan berkembang di masyarakat secara praktik. Timbulnya kontrak innominaat tersebut karena adanya asa kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam Pasala 1338 ayat 1 KUH Perdata.
Buku ini menyajikan secara teoritis perkembangan hukum innominaat di Indonesia seperti kontrak production sharing, kontrak join venture, kontrak karya, kontrak beli sewa, kontrak leasing, dan kontrak franchise. Materi buku ini didukung oleh berbagai sumber hukum yang diperlukan dengan data-data kepustakaan yang luas. Di samping itu, penulis juga mampu menjelaskan secara detail berdasarkan analisis-analisis dan pengalamannya melalui penelitian
Tidak tersedia versi lain