Text
Pelaku usaha, konsumen dan tindak pidana korporasi
Undang-undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sudah genap dua tahun diundangkan, tetapi keberlakuannya masih bersifat utopis. Belum ada kemauan dari pemerintah untuk menegakkan norma-norma UUPK. Dengan berlakunya UUPK maka pelaku usaha akan mempunyai suatu pegangan dalam menjalankan usahanya. Pelaksanaan UUPK harus didukung, karena materinya telah dibuat seimbang di antara berbagai kepentingan pelaku usaha dan konsumen.
Pelaku usaha tak dilarang memupuk keuntungan. Sesuai asas keamanan dan keselamatan konsumen yang dikedepankan UUPK, perwujudan kepentingan memupuk laba tidak boleh semata-mata dimanipulasi motif prinsipi ekonimi pelaku usaha. Artinya, tak dibenarkan motif semata-mata memupuk keuntungan (laba) dengan mengabaikan kemanan dan keselamatan konsumen dalam mengkonsumsi produk/barang dan/atau jasa.
Tidak tersedia versi lain