Text
Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia
Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana yang terdapat dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam filsafat pemidanaan bersemayam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggung jawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum. Sedangkan teori pemindanaan berada dalam proses keilmuwan yang mengorganisasi, menjelaskan dan memprediksi tujuan pemidanaan bagi mereka, masyarakat dan subjek hukum terpidana.
Pidana penjara sebagai salah satu bentuk pdana, adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah lembaga kemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata-tertib yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan, yang dikaitkan dengan sesuatu tindakan tata-tertib bagi mereka yang telah melanggar peraturan tersebut. Mengenai pelaksanaannya di Indonesia dibahas secara mendalam oleh pen
Tidak tersedia versi lain