Text
Yuridiksi Material mahkamah Kejahatan internasional
Salah satu tonggak penting dalam sejarah perkembangan hukum pidana internasional adalah pembentukan Mahkamah Kejahatan Internasional atau International Criminal Court (ICC) berdasarkan Statuta Roma 1998. Berbeda dari mahkamah-mahkamah kejahatan internasonal generasi sebelumnya yang bersifat ad hoc dan situasional. Mahkamah kejahatan internasional ini merupakan instrumen hukum yang relatif baru di dunia peradilan dan hukum internasional (dunia).
Ada empat kategori kejahatan internasional yang dicoba dikupas oleh penulis dalam buku ini; genosida (genocde), kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi (the crime of aggression). Sebuah buku yang layak anda jadikan referensi utama di tengah keterbatasan buku buku bidang hukum/ pidana internasional, khususnya dalam bahasa indonesia.
Tidak tersedia versi lain