Text
Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law
Terjadinya hubungan dagang antara Indonesia dengan negara asing (negara-negara Eropa/Amerika); tidak lepas kaitannya dalam era globalisasi dunia di bidang perdagangan. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan dalam aspek hukum perjanjian antara kedua belah pihak. Adakalanya terjadi ketidak sepakatan akan isi perjanjian, dikarenakan adanya perbedaan sistem hukum yang dianut oleh masing-masing pihak. Ini menimbulkan pertanyaan; dasar hukum manakah yang akan dipakai dalam suatu perjanjian, jika terjadi hubungan dagang antara Indonesia dengan negara asing (khususnya yang menganut sistem hukum common law)?
Tentunya hali ini menarik untuk diketahui masyarakat, khusnya praktisi hukum dan kalangan usahawan Indonesia.
buku ini memberikan suatu gambaran yang jelas tentang aspek aspek hukum yang sangat penting dalam hukum perjanjian tersebut.
Tidak tersedia versi lain