Text
Gambar Reformasi TNI Dalam UU TNI
Reformasi militer yang digulirkan sejak tahun 1998 mash memiliki banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Penuntasan reformasi militer akan sangat tergantung dari upaya adopsi prinsip-prinsip demokratis ke dalam pengelolaan sektor pertahanan negara. Keseriusan pemerintah untuk melakukan adopsi prinsip-prinsip demokratis tersebut akan ditentukan oleh upaya untuk menopang perwujudan lima varisai konrol sipil: normatif, substantif, struktural, efektif, serta operasional.
Gagasan kontrol sipil normatif mengharskan pemerintah untuk membentuk suatu cetak biru regulasi-regulasi politik di bidang pertahanan negara. Kontrol sipil substantif dapat diimplementasikan dengan menetapkan rangkaian kebijakan pertahanan negara sesuai dengan mandat Pasal 16 UU 3/2002. Kontrol sipi; struktural menekankan pentingnya penempatan organisasi TNI di bawah departemen Pertahanan. Pelaksanaan kontrol sipil efektif sepenuhnya tergantung dari kapasitas pemerintah dan DPR untuk mengawasi penggunaan aggaran pertahanan. Kontrol sipi
Tidak tersedia versi lain